Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) mengusulkan penerapan cukai untuk minuman berpemanis atau Minuman Bergula dalam Kemasan (MBDK) di kisaran Rp1.500-Rp2.500 per liter.
Usul ini diajukan karena konsumsi MBDK berisiko menyebabkan penyakit seperti obesitas, diabetes, dan masalah jantung.
"Memang yang kami dorong penerapannya sebesar 20% dari harga, karena terbukti efektif menurunkan konsumsi masyarakat hingga 24%," kata peneliti CISDI Gita Kusnadi, dikutip dari Katadata.co.id, Senin (5/7/2022).
Sejalan dengan usulan ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai juga telah melakukan survei pasar terkait potensi cukai untuk MBDK pada 8-10 Juli 2022.
"Di dalam Undang-Undang Cukai nomor 39 tahun 2007 disebutkan bahwa salah satu karakteristik barang yang dapat dikenakan cukai adalah barang yang apabila dikonsumsi berlebihan dapat menimbulkan dampak negatif bagi konsumen," jelas Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam siaran pers di situs resminya, Minggu (10/7/2022).
"Atas dasar itu maka dirasa perlu untuk melakukan pengkajian lebih lanjut terhadap Minuman Bergula Dalam Kemasan (MBDK) demi ekstensifikasi cukai," lanjutnya.
Adapun menurut data Euromonitor, nilai penjualan minuman ringan (soft drinks) di Indonesia mampu melampaui US$7 miliar atau lebih dari Rp100 triliun per tahun selama 2017-2020. Kemudian pada 2021 penjualannya turun ke kisaran US$6,7 juta, seperti terlihat pada grafik.
Namun, angka ini tidak sepenuhnya mencerminkan penjualan MBDK. Pasalnya, Euromonitor juga memasukkan air mineral kemasan ke kategori soft drinks, sehingga nilai penjualan air mineral bercampur dengan minuman berpemanis.
Di samping air mineral, minuman yang masuk ke kategori sotf drinks dalam data Euromonitor adalah minuman kemasan berpemanis jenis soda, jus, teh, kopi, isotonik, minuman energi, campuran sirup, agar-agar, dan sebagainya. Namun, produk minuman susu bergula tidak disertakan ke dalam kelompok ini.
(Baca Juga: Jumlah Penderita Diabetes di Indonesia Diproyeksikan Capai 28,57 Juta pada 2045)