Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat, ada lima tempat umum dengan kepatuhan penggunaan masker terendah pada 19-25 Juli 2021. Dari daftar itu, restoran/kedai masih menjadi tempat yang paling mengabaikan protokol kesehatan (prokes).
Rinciannya, sebanyak 15% restoran/kedai masih memiliki tingkat kepatuhan memakai masker kurang dari 60%. Meski demikian, persentase tersebut turun 0,1 poin dibandingkan pekan sebelumnya yang mencapai 15,1%.
Sebanyak 11,9% kawasan perumahan juga punya tingkat kepatuhan pakai masker kurang dari 60%. Persentase tersebut berkurang 1 poin dibandingkan pekan sebelumnya yang sebesar 12,9%.
Kemudian, ada 10,5% jalan umum yang tingkat kepatuhan pakai maskernya kurang dari 60%. Persentase tersebut naik 1,5 poin dibandingkan pekan sebelumnya yang sebesar 9%.
Sebanyak 10,2% tempat olahraga publik atau ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) juga memiliki tingkat kepatuhan pakai masker yang rendah. Persentasenya menurun 0,4 poin dibandingkan pekan sebelumnya yang sebesar 10,6%.
Sedangkan, ada 8,3% tempat wisata yang memiliki tingkat kepatuhan pakai masker di bawah 60%. Persentasenya menurun 0,4 poin dibandingkan pekan sebelumnya yang sebesar 8,7%.
Penggunaan masker, khususnya dengan dua rangkap atau tipe N95, penting untuk mencegah penularan virus corona. Oleh karena itu, masyarakat perlu menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Selain itu, masyarakat diimbau untuk menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun serta menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.
(Baca: Zona Merah Covid-19 di Indonesia Bertambah Jadi 195 Wilayah dalam Sepekan)