Tingkat kepositifan (positivity rate) virus corona Covid-19 di Indonesia selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat masih sangat tinggi. Angkanya ada di kisaran 20%-30% sejak 3-20 Juli 2021.
Bahkan, tingkat kepositifan corona di dalam negeri mencapai 33,4% pada Selasa, 20 Juli 2021. Persentase tersebut jauh di atas ambang batas yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang hanya sebesar 5%.
Tingginya tingkat kepositifan menunjukkan jumlah orang yang dites corona masih rendah. Tes rata-rata hanya dilakukan terhadap 140 ribu orang per hari selama PPKM darurat. Padahal, pemerintah telah menargetkan jumlah tes sebanyak 410 ribu orang per hari di Jawa-Bali dalam dua pekan terakhir.
(Baca: PPKM Darurat Mampu Tekan Penyebaran Covid-19 di Jakarta)
Adapun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM darurat hingga 25 Juli 2021. Jika tren penurunan kasus terus berlanjut, maka pelonggaran pembatasan aktivitas akan dilakukan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
Namun, dengan tingkat kepositifan yang masih tinggi, masyarakat harus tetap waspada dengan penyebaran corona. Memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun dapat mencegah penularan virus tersebut.