Kementerian Agama mencatat jumlah penduduk Jambi yang berprofesi sebagai pengacara pada tahun 2024 sebanyak 246 jiwa. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 1,65% atau bertambah 4 jiwa dibandingkan tahun 2023 yang tercatat 242 jiwa. Meskipun demikian, data historis menunjukkan fluktuasi. Pada tahun 2023, tidak ada data pembanding. Tahun 2024 nilai pertumbuhan sebesar 1,65%.
Kondisi ini menunjukkan pertumbuhan sedikit lebih rendah dibandingkan rata-rata pertumbuhan 5 tahun terakhir (2019-2023) yang mencapai 6.5%. Pertumbuhan tertinggi dalam 5 tahun terakhir terjadi pada tahun 2023 sebesar 7.81%, sementara pertumbuhan terendah terjadi pada tahun 2024 sebesar 1.65%. Ranking Jambi untuk jumlah pengacara di tingkat pulau Sumatera tetap stabil di posisi ke-7, sedangkan di tingkat nasional juga tidak berubah, tetap di posisi ke-22.
(Baca: Rata-Rata Jumlah Anggota Rumah Tangga di Riau | 2024)
Dibandingkan dengan provinsi lain di Sumatera, Jambi memiliki jumlah pengacara yang relatif lebih sedikit. Posisi Jambi berada di bawah Aceh (272 jiwa, peringkat 1 di Sumatera dan 19 nasional) dan Kepulauan Riau (159 jiwa, peringkat 8 di Sumatera dan 25 nasional). Hal ini menunjukkan bahwa potensi pengembangan profesi pengacara di Jambi masih cukup besar.
Kenaikan tertinggi jumlah pengacara di Jambi dalam periode yang tercatat terjadi pada tahun 2023 dengan pertambahan 15 jiwa. Penurunan tidak terjadi dalam data dua tahun terakhir. Perlu dicatat bahwa data tahun 2023 menjadi titik awal pembandingan dalam laporan ini.
Secara keseluruhan, jumlah penduduk Jambi yang berprofesi sebagai pengacara mengalami pertumbuhan positif, meskipun dengan laju yang lebih lambat dibandingkan rata-rata 5 tahun terakhir. Stabilitas ranking di tingkat pulau dan nasional mengindikasikan perlunya upaya lebih lanjut untuk meningkatkan jumlah dan kualitas pengacara di Jambi.
Aceh
Aceh menempati peringkat pertama di Sumatera dan peringkat 19 secara nasional dengan jumlah pengacara mencapai 272 jiwa. Provinsi ini mencatatkan pertumbuhan sebesar 3.03% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan selisih 8 jiwa. Data ini menunjukkan bahwa Aceh memiliki jumlah pengacara tertinggi di Sumatera, mengungguli provinsi lainnya. Posisi Aceh relatif stabil dalam beberapa tahun terakhir.
(Baca: Jumlah Tempat Praktek Dokter di Maluku Utara | 2024)
Maluku
Maluku berada di peringkat pertama di pulau Maluku dan peringkat 20 secara nasional dengan jumlah pengacara sebanyak 271 jiwa. Pertumbuhan pengacara di Maluku adalah sebesar 2.65% dengan selisih 7 jiwa. Maluku menunjukkan perkembangan yang cukup baik dalam jumlah pengacara.
Kalimantan Selatan
Kalimantan Selatan menempati peringkat kedua di Kalimantan dan peringkat 21 nasional dengan 264 jiwa. Terjadi pertumbuhan 6.02% dengan selisih 15 jiwa. Kalimantan Selatan menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam jumlah pengacara dan menjadi salah satu provinsi dengan jumlah pengacara yang cukup tinggi di Kalimantan.
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tengah menduduki peringkat keempat di Sulawesi dan peringkat 23 nasional dengan 243 jiwa. Pertumbuhan di Sulawesi Tengah adalah 7.52% dengan selisih 17 jiwa. Sulawesi Tengah menunjukkan potensi pertumbuhan yang baik dalam jumlah pengacara.
Kalimantan Barat
Kalimantan Barat berada di peringkat ketiga di Kalimantan dan peringkat 24 secara nasional dengan jumlah pengacara sebanyak 207 jiwa. Pertumbuhan pengacara di Kalimantan Barat adalah 7.81% dengan selisih 15 jiwa. Kalimantan Barat juga menunjukkan pertumbuhan yang positif dalam jumlah pengacara.
Kep. Riau
Kepulauan Riau menempati peringkat kedelapan di Sumatera dan peringkat 25 nasional dengan jumlah pengacara sebanyak 159 jiwa. Pertumbuhan di Kepulauan Riau adalah 8.16% dengan selisih 12 jiwa. Meskipun berada di peringkat bawah di Sumatera, Kepulauan Riau menunjukkan pertumbuhan yang cukup baik.