World Health Organization (WHO) menyampaikan, pengguna rokok elektrik seperti vape, harus diperingatkan mengenai risiko kesehatan terkait produk yang mereka gunakan.
Rokok elektrik yang dianalisis WHO terbagi dua, yakni rokok elektrik bernikotin atau electronic nicotine delivery systems (ENDS) dan rokok elektrik tanpa nikotin atau electronic non-nicotine delivery systems (ENNDS).
Namun, temuan di lapangan berbeda. WHO menyebut, sebagian besar negara belum mewajibkan adanya peringatan kesehatan untuk semua jenis produk, baik perangkat maupun cairannya (e-liquids).
Rinciannya, sebanyak 97 negara tidak mewajibkan peringatan pada perangkat rokok elektrik bernikotin dan 91 negara tidak mewajibkannya pada cairannya.
Sementara itu, untuk rokok elektrik tanpa nikotin, sebanyak 144 negara tidak mewajibkan peringatan pada perangkat dan 143 negara tidak mewajibkannya pada cairannya.
"Data ini menunjukkan bahwa langkah-langkah regulasi, khususnya dalam bentuk peringatan kesehatan, masih terbatas secara global, terutama untuk produk yang tidak mengandung nikotin," tulis WHO dalam laporannya, dikutip pada Selasa (8/7/2025).
(Baca: Perbandingan Porsi Pajak Rokok Indonesia dengan Negara Asia Lainnya)
Sementara, peringatan bergambar masih jarang diterapkan pada semua jenis produk. WHO mencatat, hanya 6 hingga 13 negara yang menerapkannya.
Peringatan dalam bentuk teks memang lebih banyak diadopsi untuk semua jenis produk, terutama pada cairan rokok elektrik bernikotin sebanyak 49 negara dan perangkat rokok elektrik bernikotin 45 negara.
Namun kabar baiknya, penjualan produk-produk ini dilarang di sejumlah besar negara, antara 36 hingga 42 negara untuk semua kategori, baik perangkat maupun cairannya.
(Baca: Kondisi Kebijakan Pengendalian Rokok di Dunia pada 2024)