Untuk sementara, data ini tidak dapat ditampilkan. Kami sedang berusaha
memperbaikinya.
Sumber
Sumber
Mohon maaf, telah terjadi kesalahan
Untuk sementara, data ini tidak dapat ditampilkan. Kami sedang berusaha
memperbaikinya.
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi jam operasional perkantoran dan pusat perbelanjaan mulai Jumat (18/12) hingga 8 Januari mendatang. Keputusan ini diambil untuk memperketat aktivitas masyarakat di tengah kasus Covid-19 yang terus meningkat.
Kasus di Ibu Kota pun mencapai tambahan tertinggi pada Kamis (17/12), yakni 1.690 kasus. Karena itu, sebanyak 7.851 orang kini menjalani isolasi mandiri dan 4.414 orang masih dirawat di rumah sakit.
Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan gerakan 3M (mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan memakai masker) demi mencegah penularan Covid-19.