Pemerintah mengubah masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang telah disahkan pekan lalu (29/9/2022).
"Saat ini masyarakat masih membayar dengan biaya yang sama, yaitu Rp350 ribu untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam keterangan pers, Selasa (4/10/2022).
Widodo tak merinci apakah akan ada perubahan biaya pembuatan paspor seiring berubahnya masa berlaku tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa instansinya tengah menyiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi dan infrastruktur sistem guna mengimplementasikan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022.
“Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila (petunjuk teknis) sudah siap pasti segera kami informasikan,” ujar Widodo.
Ia menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku untuk paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Ini artinya, paspor yang dibuat sebelum 29 September 2022 masa berlakunya tetap 5 tahun.
Tak hanya itu, paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini juga hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun atau sudah menikah.
(Baca: Paspor Indonesia Terkuat ke-6 di ASEAN, Bebas Visa ke Berapa Negara?)