Produk ramah lingkungan yang telah teregistrasi di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2013, hanya ada lima produk ramah lingkungan yang teregistrasi. Angkanya meningkat menjadi 184 produk pada 2018.
Penambahan produk tertinggi secara tahunan terjadi pada 2018. Ketika itu, ada 55 produk ramah lingkungan yang teregistrasi.
Produk ramah lingkungan dapat menjadi solusi alternatif untuk mengurangi sampah plastik. Terlebih, menurut laporan Minderoo Foundation, Indonesia merupakan negara dengan buangan sampah plastik sekali pakai per kapita terbesar keenam di Asia Tenggara pada 2019.
Adapun, produk ramah lingkungan ini telah tersertifikasi Ekolabel Swadeklarasi. Ekolabel Swadeklarasi adalah klaim awal pengusaha atas sebuah produk yang telah memenuhi aspek lingkungan tertentu. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memiliki lembaga khusus yang bertugas memverifikasi klaim produsen atas suatu produk ramah lingkungan.
Terdapat 12 jenis produk yang didorong pemerintah untuk mendapatkan ekolabel, di antaranya kertas fotokopi, kertas majalah, kertas kemasan, kertas tisu, tekstil, produk tekstil. Kemudian, kulit jadi, sepatu kasual kulit, serbuk detergen, baterai kering, cat tembok, ubin keramik, dan kantong belanja plastik.
(Baca : Sejumlah Korporasi Ikut Andil Hasilkan Limbah Plastik Sekali Pakai)
Bagi masyarakat, sertifikasi ekolabel ini akan memberi informasi sekaligus memfasilitasi perubahan pola konsumsi melalui pemilihan produk yang ramah lingkungan. Sementara bagi produsen, ekolabel akan meningkatkan daya saing produk baik di pasar domestik maupun internasional.