Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru saja menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala (21/2).
Aturan itu di antaranya menetapkan batas maksimal volume pengeras suara masjid sebesar 100 desibel (dB). Tapi, sekeras apa suara 100 dB itu?
Melansir dari audiologyassociates.com, berikut gambaran tingkat desibel dari suara yang ditemukan sehari-hari, beserta batas durasi aman untuk mendengarnya:
- Percakapan sehari-hari (30 dB): tidak ada batasan
- Suara AC dan kepadatan lalu lintas (80–85 dB): batas aman maksimal 2 jam
- Knalpot sepeda motor (90–95 dB): batas aman maksimal 50 menit
- Suara kereta yang mendekat atau acara olahraga skala sedang (100 dB): batas aman maksimal 15 menit
- Earphone dengan volume penuh (110 dB): batas aman maksimal 5 menit
- Pertunjukan musik rock (120 dB): bisa langsung menyakiti pendengaran
Suara di Atas 90 dB Bisa Membuat Telinga Sakit
Menurut audiologyassociates.com, suara berdesibel tinggi berpotensi menurunkan kualitas pendengaran. Namun, hal ini sering luput dari perhatian karena efeknya tidak langsung terasa, dan gejalanya baru akan muncul dalam jangka waktu panjang.
Umumnya, suara dengan tingkat volume 30 dB adalah suara yang aman untuk telinga manusia, contohnya seperti suara orang yang sedang bercakap-cakap.
Sedangkan suara di atas 90 dB bisa membuat telinga terasa sakit dan dapat merusak sistem pendengaran jika didengarkan dalam durasi lama.
Adapun menurut Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup KEP-48/MENLH/11/1996 tentang standar kebisingan, batas kebisingan di tempat ibadah atau sejenisnya ditetapkan sebesar 55 dB.
(Baca Juga: Deretan Masjid Terbesar di Indonesia, Bisa Menampung hingga 200 Ribu Jamaah)