Sebanyak 69 dari 100 penduduk memiliki jaminan kesehatan pada 2020. Persentase terbanyak terdapat pada BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan perusahaan atau kantor dengan masing-masing sebesar 36,62% dan 33,87%. Jaminan kesehatan selanjutnya sebanyak 24,12% BPJS Non-PBI, jaminan kesehatan daerah (jamkesda) 9,56%, dan 0,85% asuransi swasta.
(Baca: 69 dari 100 Penduduk Indonesia Punya Jaminan Kesehatan pada 2020)
Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran. Definisi ini terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.