Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan setiap orang berkewjiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. Selain itu, pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan.
(Baca: Rincian Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Mulai 1 Januari 2021)
Pada periode 2018-2020, persentase penduduk yang memiliki jaminan kesehatan menunjukkan tren yang meningkat. Pada 2018 sebanyak 64 dari 100 penduduk Indonesia atau 64,1% memiliki jaminan kesehatan. Dua tahun kemudian, bertambah menjadi 69 dari 100 penduduk atau 69,29% memiliki jaminan kesehatan.