Iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Rinciannya, sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I. Selanjutnya sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
(Baca: 10 Penyakit Terbanyak Peserta Rawat Jalan BPJS Kesehatan)
Terakhir, sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Kabar baiknya, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7 ribu sehingga iuran yang dibayarkan sebesar Rp 35 ribu per orang per bulan.