Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat, 6.832.802 orang di Indonesia ditegur karena belum patuh menerapkan protokol kesehatan 3M di lokasi kerumunan pada 21-27 Juni 2021. Pasar menjadi lokasi dengan jumlah orang yang ditegur paling banyak, yakni 3.422.446 orang.
Lokasi berikutnya adalah kantor dan jalan umum yang masing-masing sebanyak 948.081 orang dan 613.095 orang. Sebanyak 249.438 orang di lingkungan rumah juga ditegur karena masih abai menerapkan protokol kesehatan 3M.
Kemudian, 203.951 orang yang melanggar protokol kesehatan di tempat wisata mendapatkan teguran. Sejumlah orang juga ditegur di beberapa lokasi lain, misalnya restoran atau kedai, tempat ibadah, bandara, tempat olahraga publik, terminal, sekolah, mal, dan stasiun.
Protokol kesehatan 3M berupa memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun penting untuk diterapkan. Pasalnya, hal tersebut dapat mencegah penularan virus corona.
Guna meredam laju penularan corona, pemerintah juga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Dengan pembatasan ini, tempat ibadah, mal, dan tempat wisata akan ditutup sementara.
Program bekerja dari rumah atau work from home (WFH) juga diterapkan 100% bagi sektor nonesensial. Kemudian, operasional pasar tradisional dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 20.00 dan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
(Baca: PPKM Darurat Berlaku di 122 Kabupaten/Kota Jawa-Bali)