Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pendanaan melalui fintech peer-to-peer (P2P) lending tumbuh signifikan dalam lima tahun terakhir.
Pada 2018 jumlah pendanaan melalui fintech lending baru mencapai Rp 5,04 triliun. Kemudian di tahun-tahun berikutnya jumlahnya terus naik, hingga mencapai Rp29,88 triliun pada 2021.
Adapun untuk tahun ini sampai Mei 2022 jumlah pendanaannya sudah mencapai Rp40,17 triliun. Jika dibandingkan dengan posisi 2018, angka ini sudah tumbuh sekitar 697%.
Dana outstanding atau pendanaan yang masih beredar hingga Mei 2022 masih berpusat di Pulau Jawa, yakni sebanyak Rp32,38 triliun. Sedangkan di luar Jawa jumlahnya sebanyak Rp7,78 triliun.