Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan, persebaran investasi Indonesia tidak merata. Sepanjang Januari-September 2019, nilai investasi di Pulau Jawa sebesar Rp 330,2 triliun atau 54,9 persen dari total investasi.
Sementara untuk Bali dan Nusa Tenggara hanya Rp 20,1 triliun atau 3,34 persen dari total investasi. Investasi di Maluku dan Papua juga hanya Rp 24,9 triliun atau 4,1 persen dari total investasi.
Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM, Yuliot, mengatakan persebaran investasi yang tidak merata ini akan berdampak pula terhadap kesenjangan pembangunan di Indonesia. Pemerintah berupaya untuk memeratakan distribusi investasi dengan salah satunya menerapkan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS). Namun pemerintah daerah memerlukan waktu untuk beradaptasi karena sistem OSS mengubah skema yang sebelumnya berlaku.