Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan syariah Indonesia telah mengalami pertumbuhan 70,67% menjadi Rp 371,83 triliun pada akhir 2018 dibanding posisi 2014 .Jumlah tersebut terdiri atas mata uang rupiah Rp 355,32 triliun dan valuta asing (valas) Rp 16,51 triliun.
Pengumpulan dana perbankan syariah terbesar dalam bentuk deposit mudharabah, yaitu mencapai Rp 213,79 triliun atau lebih dari separuh dari total DPK. Terbesar kedua berasal dari tabungan mudharabah, yakni mencapai Rp 114,44 triliun atau 30,78% dari total DPK.
Sepanjang tahun lalu, DPK perbankan syariah mengalami tertumbuhan 11,03% dari posisi akhir tahun sebelumnya. Untuk deposito mudharabah tumbuh 8,97%, tabungan mudharah meningkat 16,18%, dan giro wadiah naik 8,48% menjadi Rp 43,6 triliun.