Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, jumlah penyaluran pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending mencapai Rp19,49 triliun per September 2022. Capaian itu tumbuh 1,45% (month-on-month/mom) dibanding Agustus 2022 yang sebesar Rp19,21 triliun.
Jika dibandingkan tahun lalu, penyaluran pinjaman fintech p2p lending meningkat sekitar 36,67% (year-on-year/yoy) dibanding September 2021 yang jumlahnya Rp14,26 triliun.
Pinjaman online pada September 2022 disalurkan terhadap 14,17 juta entitas peminjam (borrower). Jumlah peminjam tersebut turun 1,04% (mom) dibanding bulan sebelumnya. Mayoritas atau 11,24 juta peminjam berasal dari wilayah Jawa atau setara 79,32% dari total peminjam nasional.
Adapun, sebanyak Rp9,32 triliun pinjaman atau 47,83% diberikan kepada sektor produktif. Dari jumlah itu, senilai Rp3,25 triliun dipinjamkan untuk sektor perdagangan besar dan eceran.
Pinjaman yang disalurkan ke sektor pertanian, perhutanan, dan perikanan mencapai Rp223,71 miliar. Sementara, pinjaman ke industri pengolahan tercatat sebesar Rp73,19 miliar.
Dari sisi pemberi pinjaman (lender), jumlahnya mencapai 10,93 juta entitas dengan nilai Rp19,40 triliun. Kerja sama penyaluran pinjaman oleh pemberi pinjaman institusi (super lender) pada periode ini disumbang oleh 162 lembaga jasa keuangan konvensional sebesar Rp3,77 triliun.
(Baca: Ini 10 Provinsi dengan Nasabah Pinjol Terbanyak pada Agustus 2022)