Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah penyaluran pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending mencapai Rp20,67 triliun pada Juni 2022. Angka itu naik 11% (month-on-month/mom) dibanding Mei 2022 yang sebesar Rp18,62 triliun.
Jika dilihat secara tahunan, penyaluran pinjaman meningkat sekitar 39,76% (year-on-year/yoy) dibanding Juni 2021 yang jumlahnya Rp14,79 triliun.
Pinjaman online pada Juni 2022 disalurkan kepada 17,18 juta entitas peminjam (borrower). Jumlah peminjam naik 4,81% (mom) dibanding bulan sebelumnya. Tercatat, mayoritas atau 14,07 juta peminjam berasal dari wilayah Jawa atau setara 81,89% dari total peminjam nasional.
Tercatat, sebanyak Rp8,87 triliun pinjaman atau 42,93% diberikan kepada sektor produktif. Dari jumlah itu, senilai Rp3,11 triliun dipinjamkan untuk sektor perdagangan besar dan eceran.
Pinjaman yang disalurkan ke sektor pertanian, perhutanan, dan perikanan mencapai Rp201,02 miliar. Sementara, pinjaman ke industri pengolahan tercatat sebesar Rp120,91 miliar.
Dari sisi pemberi pinjaman (lender), jumlahnya mencapai 10,72 juta entitas dengan nilai Rp20,41 triliun. Kerja sama penyaluran pinjaman oleh pemberi pinjaman institusi (super lender) pada periode ini disumbang oleh 369 lembaga jasa keuangan konvensional sebesar Rp3,01 triliun.
(Baca: Pendanaan Fintech P2P Lending Tembus Rp40 Triliun pada Mei 2022)