Investasi syariah hingga saat ini masih menunjukkan tren positif. Ini tidak lepas dari upaya pemerintah untuk meningkatkan literasi keuangan khususnya untuk investasi syariah.
Tren positif ini bisa terlihat dari jumlah saham syariah yang kian bertambah dari tahun ke tahun. Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah saham syariah pada periode 2 tahun 2021 mencapai 503 saham. Jumlah ini meningkat 15,37% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 436 saham.
Beberapa indeks saham yang menyediakan saham syariah di pasar modal Indonesia, antara lain Jakarta Islamic Index (JII), IDX-MES BUMN 17, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), dan Jakarta Islamic Index 70 (JII70).
Kriteria saham syariah di Indonesia bermacam-macam. Beberapa di antaranya, seperti tidak menjalankan bisnis perusahaan yang bertentangan dengan prinsip syariah (seperti jasa keuangan konvensional dan minuman keras).
Kemudian, rasio utang berbasis bunga juga tidak boleh lebih dari 45% dari total aset perusahaan. Dari mekanisme perdagangan, dan cara bertransaksinya juga berbeda, yaitu dengan menggunakan Sharia Online Trading System (SOTS).
(Baca Selengkapnya: Awal Ramadan 2022 Ada Lelang Sukuk, Ini Daftar Imbalannya)