Realisasi program penjaminan pemerintah (Jaminah) untuk kredit modal kerja korporasi telah mencapai Rp 2 triliun hingga Agustus 2021. Penerima paling banyak berasal dari sektor batubara dan ritel yang masing-masing sebesar 19,5%.
Posisinya disusul sektor tekstil yang proporsinya sebesar 19,2%. Sektor selanjutnya yang paling banyak menerima penjaminan kredit modal kerja adalah kertas sebesar 13%.
Kemudian, penerima program tersebut dari sektor pakan ternak dan perkebunan masing-masing sebesar 10% dan 8,4%. Penerima penjaminan kredit modal kerja dari sektor otomotif sebesar 3%.
Ada 2% penerima penjaminan kredit modal kerja yang berasal dari sektor konstruksi. Penerima dari sektor kulit dan alas kaki serta perikanan masing-masing sebesar 1,3% dan 1,2%. Sementara, penerima yang berasal dari sektor jasa outsourcing sebesar 1,1%
(Baca: Antrean Panjang di Bank Jadi Kesulitan Utama saat Pencairan BPUM)
Sebagai informasi, penjaminan kredit modal kerja merupakan program penjaminan melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) atas pembiayaan yang disalurkan perbankan kepada korporasi padat karya terdampak Covid-19. Program tersebut bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19.