Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, ada sebanyak 102 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang mengantongi izin beroperasi di Indonesia per akhir Februari 2022.
Jumlah perusahaan yang terdaftar tersebut berkurang satu perusahaan, setelah izin PT Digital Alpha Indonesia (Uangteman) dicabut oleh OJK.
Dari 102 perusahaan fintech lending tersebut, sebanyak 95 perusahaan fintech lending di antaranya merupakan penyelenggara konvensional. Total aset yang dimiliki penyelenggara ini mencapai Rp4,04 triliun per Februari 2022.
Sementara itu, sebanyak 7 perusahaan fintech lending merupakan penyelenggara syariah. Tercatat, total aset yang dimiliki penyelenggara ini senilai Rp86,99 miliar.
Sejak pertama kali dirilis pada 2019 lalu, OJK mengumumkan terdapat 164 perusahaan fintech lending di Indonesia. Kemudian, jumlahnya terus menyusut menjadi 103 perusahaan per akhir tahun lalu.
Sebanyak 102 perusahaan fintech lending yang mengantongi izin dari OJK tersebut, di antaranya yakni Danamas, Investree, Amartha, Modalku, TaniFund, hingga Findaya. Sementara itu, fintech lending berbasis syariah di Tanah Air antara lain adalah Ammana, Alami, Dana Syariah, Duha Syariah, Qazwa, Papitupi Syariah dan Ethis.
OJK pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan jasa penyelenggara pinjaman online yang sudah berizin dan terdaftar dari instansinya. Hal ini agar masyarakat terhindar dari jebakan atau penipuan dari platform pinjaman online bodong.
(Baca: Survei KIC: Koinworks Platform P2P Lending Terfavorit di Indonesia)