Pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap semua sektor usaha. Ini tercermin dari rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) yang mengalami kenaikan hampir di semua sektor.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), NPL bruto perbankan nasional sebesar 3,24% pada kuartal II-2021. Jumlah itu naik 71 basis poin (bps) dibandingkan pada Desember 2019 atau sebelum terjadi pandemi corona yang sebesar 2,53%.
Secara sektoral, NPL di pertambangan naik 222 bps menjadi 5,8% pada kuartal kedua tahun ini dibandingkan posisi Desember 2019. Rasio kredit bermasalah sektor tersebut berada di atas NPL nasional dan juga merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan sektor lainnya.
Rasio kredit bermasalah tertinggi berikutnya berasal dari sektor industri, yakni sebesar 5,33% atau naik 145 bps dari posisi akhir 2019. NPL sektor perdagangan naik 84 bps menjadi sebesar 4,5%.
Kemudian, NPL sektor konstruksi tercatat sebesar 3,52% atau turun 3 bps dari posisi sebelum pandemi. Rasio kredit bermasalah di sektor pengangkutan mengalami kenaikan 78 bps menjadi 2,42%.
NPL di sektor jasa dunia usaha tercatat meningkat 78 bps menjadi 2,35%. NPL sektor pertanian naik 62 bps menjadi 2,28%. NPL sektor jasa sosial naik 53 bps menjadi 2,03%.
Rasio kredit bermasalah di sektor lainnya sebesar naik 32 bps menjadi 1,92%. Sementara, NPL sektor listrik, gas, air naik 30 bps menjadi 1,19%.
Adapun, risiko kredit (loan at risk/LaR) perbankan sebesar 22,66% pada kuartal II-2021. Angka tersebut naik 1273 bps dari posisi akhir 2019 yang hanya 9,93%. LaR perbankan bahkan sempat menyentuh level tertingginya sebesar 23,52% pada kuartal III-2020.
(Baca: Risiko Kredit Perbankan Masih Tinggi pada Kuartal II-2021)