Bank Indonesia (BI) mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) 22-23 Agustus 2022 yang di luar dugaan. Rapat Dewan RDG memutuskan untuk menaikkan tingkat suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 3,75%.
Begitupun dengan suku bunga Deposit Facility yang naik 25 bps menjadi 3,00%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50%.
Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers mengatakan keputusan kenaikan suku bunga tersebut sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memitigasi risiko peningkatan inflasi inti dan ekspektasi inflasi akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi dan inflasi volatile food. Selain itu, kenaikan suku bunga dilakukan guna memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah agar sejalan dengan nilai fundamentalnya dengan masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, di tengah pertumbuhan ekonomi domestik yang semakin kuat.
BI juga terus memperkuat respons bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan memperkuat pemulihan dengan memperkuat operasi moneter melalui kenaikan struktur suku bunga di pasar uang sesuai dengan kenaikan suku bunga BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) tersebut untuk memitigasi risiko kenaikan inflasi inti dan ekspektasi inflasi.
Kemudian, BI juga memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah sebagai bagian untuk pengendalian inflasi dengan intervensi di pasar valas baik melalui transaksi spot, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian/penjualan SBN di pasar sekunder.
(baca: Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja, Berapa Jumlah Pegawainya Saat Ini?)