Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Juni 2024 terdapat 18,33 juta entitas penerima pinjaman online (pinjol) di Indonesia.
Seluruh entitas peminjam tersebut memiliki pokok utang yang masih berjalan (outstanding loan) senilai Rp66,99 triliun.
Pada Juni 2024, Jawa Barat menjadi provinsi dengan utang pinjol terbesar se-Indonesia. Nilainya mencapai Rp17,33 triliun atau 26% dari total utang pinjol nasional.
Jawa Barat juga konsisten menjadi provinsi dengan utang pinjol terbesar nasional sepanjang semester I 2024.
Urutan berikutnya ditempati oleh DKI Jakarta dengan utang pinjol Rp11,62 triliun dan Jawa Timur Rp8,59 triliun.
Sementara, Papua Barat menjadi provinsi dengan nilai utang pinjol terendah, yaitu Rp74 miliar. Disusul Kalimantan Utara dengan Rp83 miliar dan Maluku Utara Rp105 miliar.
Berikut daftar 10 provinsi dengan nilai utang pinjol (outstanding loan) tertinggi di Indonesia per Juni 2024:
- Jawa Barat: Rp17,33 triliun
- DKI Jakarta: Rp11,62 triliun
- Jawa Timur: Rp8,59 triliun
- Banten: Rp5,47 triliun
- Jawa Tengah: Rp5,27 triliun
- Sumatera Utara: Rp2,17 triliun
- Sulawesi Selatan: Rp1,48 triliun
- Sumatera Selatan: Rp1,27 triliun
- Sumatera Barat: Rp1,14 triliun
- Riau: Rp1,08 triliun
Secara keseluruhan, pengguna layanan pinjol di Indonesia memiliki tingkat keberhasilan bayar (TKB90) sebesar 97,21% pada Juni 2024.
Artinya, sekitar 97 dari 100 pengguna pinjol yang berhasil membayar utangnya dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak jatuh tempo.
Sementara, proporsi tingkat kredit macet (TWP90) hanya 2,84%. Artinya, sekitar 3 dari 100 pengguna pinjol gagal bayar utang dalam jangka waktu di atas 90 hari sejak jatuh tempo.
(Baca: Kredit Macet Pinjol Tembus Rp1,9 Triliun Akhir Semester I 2024)