Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan penyaluran pinjaman fintech lending sebesar Rp 12,97 triliun pada November 2021. Nilai tersebut turun 4,70% dibandingkan pada bulan sebelumnya yang sebesar Rp 13,61 triliun.
Meski demikian, penyaluran pinjaman fintech lending meningkat 50,98% dibandingkan pada periode yang sama tahun sebelumnya. Pada November 2020, penyaluran fintech lending tercatat sebesar Rp 8,59 triliun.
Pinjaman fintech lending disalurkan kepada 12,67 juta entitas peminjam (borrower) pada November 2021. Jumlah peminjam itu turun 2,16% dibandingkan bulan sebelumnya. Mayoritas atau 10,04 juta peminjam berasal dari wilayah Jawa.
Sebanyak Rp 8,20 triliun pinjaman atau 63,22% diberikan kepada sektor produktif. Dari jumlah itu, senilai Rp 2,98 triliun dipinjamkan untuk sektor bukan lapangan usaha lain-lain.
Pinjaman yang disalurkan ke sektor perdagangan besar dan eceran mencapai Rp 1,96 triliun. Sementara, pinjaman ke sektor rumah tangga tercatat sebesar Rp 504,29 miliar.
Dari sisi pemberi pinjaman (lender), jumlahnya mencapai 10,28 juta entitas dengan nilai Rp 12,92 triliun. Kerja sama penyaluran pinjaman oleh lender institusi (super lender) pada periode ini disumbang oleh 62 lembaga jasa keuangan konvensional sebesar Rp 1,79 triliun.
Adapun, selama lima bulan terakhir penyaluran pinjaman fintech lending terus menurun. Padahal, jumlah penyaluran pinjaman fintech lending sempat mencapai Rp 15,66 triliun pada Juli 2021 lalu.
(Baca: 10 Sektor Produktif yang Paling Banyak Mendapatkan Kucuran Dana Fintech)