Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 17-18 Maret 2021 memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI 7-Day Reverse Repo Rate/BI7DRR) di level 3,5%. Selain itu, BI mempertahankan suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75% dan suku bunga Lneding Facility sebesar 4,25%.
Keputusan BI untuk mendukung kelanjutan dari pemulihan ekonomi nasional. Ini sejalan dengan adanya pemulihan ekonomi dunia, vaksinasi, dan berbagai kebijakan nasional untuk mendorong pemulihan.
Keputusan mempertahankan suku bunga acuan juga untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dari meningkatkan ketidakpastian pasar keuangan dunia di tengah inflasi yang rendah. (Baca: BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 3,5%)