Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kucuran pembiayaan dari bank umum syariah dan unit usaha syariah di Indonesia terus menguat.
Bank umum syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
Adapun unit usaha syariah adalah unit kerja dari bank umum konvensional yang secara khusus melaksanakan usaha perbankan berdasarkan syariah.
Ada beberapa jenis akad pembiayaan syariah, yaitu mudharabah, musyarakah, murabahah, qardh, dan ishtishna'.
Mudharabah adalah perjanjian pembiayaan/penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Musyarakah adalah perjanjian pembiayaan/penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing.
Murabahah adalah perjanjian pembiayaan berupa transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, di mana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.
Qardh adalah perjanjian pembiayaan berupa transaksi pinjam-meminjam dana tanpa imbalan, dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Kemudian ishtishna' adalah perjanjian pembiayaan berupa transaksi jual-beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang, dengan kriteria dan persyaratan tertentu dan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
Menurut data OJK, nilai total pembiayaan seluruh jenis akad tersebut di Indonesia mencapai Rp507,1 triliun pada April 2023, tumbuh 18,5% dalam setahun (year-on-year/yoy).
Adapun nilai pembiayaan bermasalah atau non-performing financing pada April 2023 mencapai Rp11,7 triliun atau 2,3% dari total pembiayaan.
(Baca: BSI, Bank Syariah yang Paling Banyak Digunakan Masyarakat Indonesia)