Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada April 2023 ada sekitar 17 juta entitas penerima pinjaman online (pinjol) di seluruh Indonesia, dengan nilai pokok pinjaman atau utang yang masih berjalan (outstanding loan) sebesar Rp50,5 triliun.
Pada April 2023, Jawa Barat menjadi provinsi dengan utang pinjol (outstanding loan) terbesar, yakni mencapai Rp13,57 triliun.
Provinsi lain yang utang pinjolnya tergolong besar di skala nasional adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, Banten, Jawa Tengah, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Sumatra Selatan, Lampung, dan DI Yogyakarta, dengan rincian seperti terlihat pada grafik.
(Baca: Banyak Konsumen Indonesia Pakai PayLater untuk Belanja dan Bayar Listrik)
Adapun pada April 2023, pengguna layanan pinjol di Indonesia secara kumulatif memiliki tingkat keberhasilan bayar (TKB90) sebesar 97,18%.
Artinya, sekitar 97 dari 100 pengguna pinjol berhasil membayar utangnya dalam jangka waktu sampai 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Di sisi lain, proporsi tingkat wanprestasi (TWP90) hanya 2,82%. Artinya, sekitar 3 dari 100 pengguna pinjol gagal bayar utang dalam jangka waktu sampai 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Meski secara persentase kecil, jumlah entitas pengguna pinjol yang wanprestasi atau gagal bayar utang cukup banyak.
Menurut data OJK, pada April 2023 kasus pinjaman tidak lancar dalam jangka waktu 30-90 hari terjadi pada sekitar 2,18 juta entitas pengguna pinjol perseorangan, dengan nilai total utang sekitar Rp3,7 triliun.
Kemudian kasus pinjaman macet dalam jangka waktu >90 hari terjadi pada sekitar 358 ribu entitas pengguna pinjol perseorangan, dengan nilai total utang sekitar Rp1,1 triliun.
(Baca: Kurang Literasi Keuangan, Banyak Guru Terjerat Pinjol Ilegal)