Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan aktivitas 3.193 fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal. Rinciannya, sebanyak 404 platform pinjol ilegal disetop pada 2018. Angkanya kemudian meningkat hingga 1.493 platform pada 2019.
Pinjol ilegal yang disetop operasionalnya turun menjadi 1.026 platform pada 2020. Jumlahnya pun baru sebanyak 270 platform hingga Juni 2021.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, penghentian sulit dilakukan karena server pinjol ilegal mayoritas berada di luar negeri. Hanya 22% lokasi server pinjol ilegal yang berada di Indonesia.
Sisanya berada di Amerika Serikat, Singapura, Tiongkok, Malaysia, dan Hong Kong. Bahkan, sebanyak 44% masih belum diketahui lantaran penawarannya dilakukan secara pribadi, baik melalui media sosial maupun SMS.
(Baca: Penyaluran Pinjaman Fintech Lending Capai Rp 12,18 Triliun pada April 2021)
SWI pun menyarankan masyarakat untuk melakukan peminjaman pada 125 fintech yang telah terdaftar atau berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah peminjaman juga harus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan membayar masyarakat.
Selain itu, masyarakat perlu memahami manfaat dan risiko sebelum melakukan peminjaman. Mereka juga harus mengerti tentang ketentuan peminjaman, misalnya bunga, jangka waktu, dan denda.