Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, ada 227 lembaga keuangan mikro (LKM) di Indonesia pada 2020. Jumlah itu meningkat 10,13% dari tahun sebelumya yang sebanyak 204 LKM.
Secara rinci, terdapat 147 LKM konvensional di dalam negeri. Sementara, 80 perusahaan lainnya merupakan LKM syariah.
Jumlah LKM tersebut telah tersebar di 22 dari 34 provinsi di indonesia. Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah LKM terbanyak, yakni 122 perusahaan atau 53,74% dari totalnya.
Posisi kedua ditempati oleh Jawa barat dengan 28 LKM. Setelahnya ada Jawa Timur yang tercatat memiliki 23 LKM.
Adapun, jumlah aset LKM di Indonesia mencapai Rp 1,23 triliun pada 2020. Nilai itu tumbuh 13,3% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1,07 triliun.
Porsi aset terbesar dari LKM konvensional, yakni Rp 734,67 miliar atau 59,52%. Jumlah itu meningkat 22,02% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 602,08 miliar.
Sementar, aset LKM syariah sebesar Rp 499,7 miliar atau 40,48%. Jumlah tersebut naik 6,80% dari tahun sebelumnya yang senilai Rp 467,9 miliar.
Sebagai informasi. LKM adalah lembaga keuangan yang khusus dididrikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarkaat. Hal tersebut dilakukan, baik melalui pinjaman dalam usaha skala mikro, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
(Baca: Mayoritas Penerima BLT UMKM Gunakan Dana Beli Bahan Baku)