Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, jumlah penyaluran pinjaman fintech p2p lending sebesar Rp16,40 triliun per Februari 2022. Nilai tersebut naik 19% dibandingkan pada bulan sebelumnya yang sebesar Rp13,78 triliun.
Penyaluran pinjaman fintech lending pada Februari 2022 lalu juga meningkat sekitar 71% dibandingkan pada periode yang sama tahun sebelumnya. Pada Februari 2021, penyaluran fintech lending tercatat sebesar Rp9,58 triliun.
Adapun pinjaman fintech lending disalurkan kepada 12,76 juta entitas peminjam (borrower) pada Februari 2022. Jumlah peminjam itu turun 5,9% dibandingkan bulan sebelumnya. Mayoritas atau 10,11 juta peminjam berasal dari wilayah Jawa.
Sebanyak Rp11,27 triliun pinjaman atau 68,72% diberikan kepada sektor produktif. Dari jumlah itu, senilai Rp5,56 triliun dipinjamkan untuk sektor bukan lapangan usaha lain-lain.
Pinjaman yang disalurkan ke sektor perdagangan besar dan eceran mencapai Rp2,07 triliun. Sementara, pinjaman ke sektor rumah tangga tercatat sebesar Rp682,49 miliar.
Dari sisi pemberi pinjaman (lender), jumlahnya mencapai 9,76 juta entitas dengan nilai Rp10,81 triliun. Kerja sama penyaluran pinjaman oleh lender institusi (super lender) pada periode ini disumbang oleh 75 lembaga jasa keuangan konvensional sebesar Rp1,99 triliun.
(Baca: Tersandung Perizinan, Jumlah Fintech P2P Lending Berkurang Jadi 103 Pasca Moratorium)