Pemerintah membebaskan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), lembaga sosial, dan keagamaan dari Pajak Penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR, Senin (5/10). BPKH sebelumnya dikenakan PPh atas penempatan deposito sebesar 20% dan surat berharga negara sebesar 15%.
Berdasarkan laporan keuangan, BPKH mengelola dana haji mencapai Rp 124,32 triliun pada 2019. Secara rinci, penempatan dana kelolaannya di bank mencapai Rp 54,3 triliun dan instrumen investasi Rp 46,9 triliun pada tahun lalu.
Jumlah dana kelolaan BPKH pada 2019 naik dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 112,35 triliun. Pada 2018, total dana haji yang ditempatkan lembaga ini di perbankan mencapai Rp 54,3 triliun. Sedangkan, dalam bentuk investasi mencapai Rp 70,02 triliun.
(Baca: Berapa Biaya Haji Reguler 1441 H/ 2020 M?)