Sepanjang 2005-2016, upah minimum rata-rata nasional selalu mengalami kenaikan. Selama periode tersebut upah minimum rata-rata buruh mengalami peningkatan sebesar 13 persen hingga mendekati Rp 2 juta per bulan. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan membuat kenaikan upah minimum setiap tahunnya menjadi baku. Inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi variable utama dalam perhitungan kenaikan upah.
Selain itu, melalui paket kebijakan ekonomi jilid IV, pemerintah kian memberi kepastian kepada para pekerja/ buruh bahwa upah akan naik setiap tahunnya dengan menetapkan formula penghitungannya khusus. Upah minimun tahun berikutnya dihitung berdasarkan upah tahun berjalan ditambah bayaran saat itu yang dikalkulasikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.