Angka kebutuhan hidup layak di Indonesia sebesar Rp 1,8 juta pada 2015. Jumlah tersebut mengalami peningkatan 8,7 persen dibanding tahun sebelumnya. DKI Jakarta menjadi wilayah dengan kebutuhan hidup layak (KHL) tertinggi di Indonesia dengan RP 2,5 juta. Meskipun sekitar 19 provinsi memiliki angka KHL dibawah nasional.
Penentuan KHL dilakukan oleh Dewan Pengupahan, yang terdiri atas perwakilan pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah. KHL menjadi salah satu komponen penentu dalam penetapan upah minimum. KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.