Pandemi Covid-19 memicu pemangkasan upah buruh di sebagian besar provinsi di Indonesia. Perubahan upah buruh ini dipengaruhi tingkat keparahan laju penularan Covid-19 di tiap daerah. Sehingga, gelombang pandemi juga memaksa perusahaan untuk mengubah jam kerja, pemotongan upah, hingga merumahkan buruh.
Bali dan Kepulauan Bangka Belitung merupakan daerah yang mengalami penurunan upah buruh terdalam. Upah buruh di Pulau Dewata itu turun hingga 17,91% dari Rp 2,98 juta menjadi Rp 2,45 juta. Sementara upah buruh Kepulauan Bangka Belitung menyusut 16,98% dari Rp 2,93 juta menjadi Rp 2,44 juta. Dalam skala nasional, upah burun menurun hingga 5,18%.
(Baca: Upah Buruh 7 Sektor Usaha Masih di Bawah Rata-Rata Nasional)
Sebaliknya, hanya 6 dari 34 provinsi yang mendapat kenaikan upah buruh. Provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Timur (1,96%), Maluku Utara (1,50%), Sulawesi Tengah (1,37%), Bengkulu (1,09%), Aceh (1,08%), dan Daerah Istimewa Yogyakarta (0,05%).