Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di wilayahnya.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.15.14.1/15696 Tahun 2023.
UMK 2024 terbesar di Sumatera Utara berada di Kota Medan, yakni Rp3.769.082.
Kemudian angka terendah berada di 11 kabupaten/kota yang nominalnya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara 2024, yakni Rp 2.809.915.
Berikut daftar lengkap UMK 2024 di Sumatera Utara, diurutkan dari yang tertinggi sampai terendah:
- Kota Medan: Rp3.769.082
- Kab. Deli Serdang: Rp3.505.076
- Kab. Batu Bara: Rp3.451.671
- Kab. Karo: Rp3.358.951
- Kab. Labuhan Batu: Rp3.228.339
- Kota Sibolga: Rp3.211.031
- Kab. Labuhan Batu Selatan: Rp3.197.168
- Kab. Labuhan Batu Utara: Rp3.124.527
- Kab. Serdang Bedagai: Rp3.111.250
- Kab. Tapanuli Selatan: Rp3.105.469
- Kab. Asahan: Rp3.066.580
- Kota Tanjungbalai: Rp3.046.579
- Kab. Tapanuli Tengah: Rp3.044.435
- Kab. Padang Lawas: Rp3.000.855
- Kota Padang Sidimpuan: Rp2.974.869
- Kab. Toba: Rp2.959.020
- Kab. Langkat: Rp2.943.343
- Kab. Mandailing Natal: Rp2.911.736
- Kab. Simalungun: Rp2.900.330
- Kota Binjai: Rp2.887.667
- Kab. Tapanuli Utara: Rp2.833.474
- Kota Tebing Tinggi: Rp2.822.726
- Kab. Dairi: Rp2.809.915
- Kab. Nias Selatan: Rp2.809.915
- Kab. Humbang Hasundutan: Rp2.809.915
- Kab. Samosir: Rp2.809.915
- Kab. Nias Utara: Rp2.809.915
- Kab. Nias Barat: Rp2.809.915
- Kab. Padang Lawas Utara: Rp2.809.915
- Kab. Nias: Rp2.809.915
- Kab. Pakpak Bharat: Rp2.809.915
- Kota Pematang Siantar: Rp2.809.915
- Kota Gunung Sitoli: Rp2.809.915
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun (Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 88E).
Kemudian bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, pengupahannya berpedoman pada struktur dan skala upah yang dibuat perusahaan (Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 92).
UU tersebut juga menegaskan, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 88E).
Perusahaan yang melanggar bisa dikenai sanksi pidana penjara antara 1-4 tahun, dan/atau pidana denda antara Rp100 juta-Rp400 juta (Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 88E).
Namun, UU tersebut memberi pengecualian untuk "usaha mikro" dan "usaha kecil" (Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 90B).
Dengan begitu, perusahaan skala mikro dan kecil kini tak wajib mengikuti aturan upah minimum.
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, kriteria usaha mikro adalah memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.
Kemudian kriteria usaha kecil adalah memiliki modal usaha >Rp1 miliar sampai Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau hasil penjualan tahunan >Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.
(Baca: 1.250 Perusahaan Melanggar UMP, Terbanyak di Jawa Barat)