Menurut hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2021, buruh yang menamatkan pendidikan hingga universitas mendapatkan rata-rata upah tertinggi, yaitu sebesar Rp 4,11 juta. Sementara, buruh yang menamatkan pendidikan SD ke bawah mendapatkan rata-rata upah terendah, yakni Rp 1,65 juta.
Hal tersebut menunjukkan bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan yang ditamatkan buruh, maka semakin tinggi pula upah yang diperoleh. Buruh yang berpendidikan hingga tingkat universitas menerima upah 2,5 kali lipat lebih tinggi dibandingkan buruh berpendidikan SD ke bawah.
Berdasarkan kelompok umur, upah terendah terdapat pada kelompok umur 15—19 tahun, yaitu Rp 1,55 juta. Kemudian, upah buruh naik seiring bertambahnya umur hingga puncaknya pada kelompok umur 55—59 tahun sebesar Rp 3,6 juta.
Kemudian, rata-rata upah buruh terbesar terdapat pada lapangan pekerjaan pertambangan dan penggalian, yaitu Rp 4,33 juta pada Agustus 2021. Disusul lapangan pekerjaan jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp 4,14 juta.
Sementara, lapangan pekerjaan yang memiliki rata-rata upah buruh terendah adalah akomodasi dan makan minum, yakni Rp 1,87 juta. Rata-rata upah buruh terendah berikutnya adalah pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp 1,97 juta.
(Baca Selengkapnya: Upah Nominal Asisten Rumah Tangga Rp 425,7 Ribu pada September 2021)