Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pada November 2022 ada sekitar 111,7 ribu tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.
Jumlah itu sudah melampaui level pra-pandemi, sekaligus menjadi rekor tertinggi sejak 2017.
Pada November 2022 sekitar 42,07% TKA bekerja secara lintas provinsi, sedangkan 57,93% sisanya bekerja di satu wilayah tertentu.
Adapun provinsi yang menampung pekerja asing terbanyak adalah Sulawesi Tengah, sedangkan paling sedikit di Sulawesi Barat.
Berikut daftar 10 provinsi dengan jumlah tenaga kerja asing terbanyak pada November 2022:
- Sulawesi Tengah: 10.803 orang
- DKI Jakarta: 10.712 orang
- Jawa Barat: 7.653 orang
- Banten: 4.696 orang
- Riau: 4.307 orang
- Kepulauan Riau: 4.099 orang
- Maluku: 4.052 orang
- Maluku Utara: 4.034 orang
- Bali: 3.392 orang
- Jawa Timur: 3.058 orang
Kemudian ini daftar 10 provinsi dengan jumlah tenaga kerja asing paling sedikit pada November 2022:
- Sulawesi Barat: 5 orang
- Gorontalo: 10 orang
- Bengkulu: 63 orang
- Lampung: 75 orang
- Nusa Tenggara Timur: 76 orang
- Jambi: 89 orang
- Sumatra Barat: 100 orang
- Papua Barat: 120 orang
- Aceh: 139 orang
- Sulawesi Utara: 146 orang
Secara keseluruhan, mayoritas TKA bekerja di sektor jasa (49,08%) dan industri (48,30%). Ada pula sebagian kecil yang masuk ke sektor pertanian dan maritim (2,62%).
Hampir separuhnya memiliki level jabatan profesional (48,43%), diikuti konsultan (21,30%), manajer (20,90%), direksi (8,68%), dan komisaris (0,69%).
Sebagian besar TKA berasal dari Tiongkok (46,83%) dan Jepang (10,01%). Ada pula pekerja asal Korea Selatan, India, Filipina, Malaysia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, dan Singapura, namun persentasenya kecil.
(Baca: Tenaga Kerja Asing Meningkat pada 2022, Lebih Banyak dari Pra-Pandemi)