Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa gaji aparatur sipil negara (ASN) pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri, bakal naik 8% pada 2024. Hal ini disampaikan Jokowi dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Rabu (16/8/2023).
Tak hanya ASN, RUU APBN juga mengusulkan kenaikan uang pensiunan yang diterima pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun depan. Kenaikan gaji ini merupakan yang pertama bagi PNS dan pensiunan setelah terakhir kali naik pada 2019.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI, Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%," kata Jokowi dikutip dari Katadata.co.id, Rabu (16/8/2023).
Jokowi berharap, kenaikan gaji PNS dan pensiunan ini akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Menurut dia, reformasi birokrasi juga harus terus diperkuat agar pelaksanaan transforasi berjalan efektif.
Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Dalam aturan ini, gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, sedangkan tertinggi Rp5,90juta.
Selain itu, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.
Adapun usulan mengenai kenaikan gaji PNS telah digodok sejak beberapa bulan terakhir.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN RB Azwar Anas mengusulkan adanya kenaikan gaji pokok PNS. Ia beralasan komponen gaji abdi negara yang selama ini ditopang oleh tunjangan kinerja (tukin) justru tak berimbang.
Anas pun meramu ulang formula pemberian tukin bagi PNS dalam usulan untuk kenaikan gaji tersebut.
"Oleh karena itu, kami mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas dengan Menteri Keuangan," kata Azwar dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, Rabu (17/5/2023).
(Baca: Siap-siap Daftar CPNS, Berikut Besaran Gaji Pegawai Negeri Berdasarkan Golongannya)