Siap-siap Daftar CPNS, Berikut Besaran Gaji Pegawai Negeri Berdasarkan Golongannya

Ketenagakerjaan
1
Cindy Mutia Annur 15/08/2023 11:49 WIB
Rincian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil/PNS Berdasarkan Golongan (2019)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah akan kembali mengadakan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2023 yang terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Berdasarkan lampiran surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang beredar, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 dibuka mulai 17 September 2023.

 

Lantas, berapa besaran gaji PNS?

Adapun besaran gaji pokok (gapok) PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Besaran gapok PNS tersebut masih sama lantaran belum ada kenaikan hingga saat ini.

Dalam aturan tersebut ditetapkan, gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta. Sementara tertinggi Rp5,90 juta.

Adapun besaran gaji pokok PNS memang tidak begitu besar. Penghasilan PNS nampak besar karena berasal dari berbagai tunjangan yang didapat. Tunjangan tersebut mulai dari untuk istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.

Berdasarkan Peraturan PP Nomor 15 Tahun 2019, setiap PNS menerima gaji yang berbeda tergantung golongannya, mulai dari golongan I, II, III, dan IV. Semakin tinggi golongan, maka semakin besar pula gaji yang diterima.

Berikut rincian gaji pokok PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15 Tahun 2019:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

 

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

 

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

 

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

(Baca: Belanja Gaji dan Tunjangan Kinerja PNS Naik 1% pada 2022)

Data Populer
Lihat Semua