Pemerintah akan kembali mengadakan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2023 yang terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Berdasarkan lampiran surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang beredar, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 dibuka mulai 17 September 2023.
Lantas, berapa besaran gaji PNS?
Adapun besaran gaji pokok (gapok) PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Besaran gapok PNS tersebut masih sama lantaran belum ada kenaikan hingga saat ini.
Dalam aturan tersebut ditetapkan, gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta. Sementara tertinggi Rp5,90 juta.
Adapun besaran gaji pokok PNS memang tidak begitu besar. Penghasilan PNS nampak besar karena berasal dari berbagai tunjangan yang didapat. Tunjangan tersebut mulai dari untuk istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.
Berdasarkan Peraturan PP Nomor 15 Tahun 2019, setiap PNS menerima gaji yang berbeda tergantung golongannya, mulai dari golongan I, II, III, dan IV. Semakin tinggi golongan, maka semakin besar pula gaji yang diterima.
Berikut rincian gaji pokok PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15 Tahun 2019:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
(Baca: Belanja Gaji dan Tunjangan Kinerja PNS Naik 1% pada 2022)