Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), produktivitas tenaga kerja Indonesia meningkat dalam lima tahun belakangan.
Menurut definisi dari Kemnaker, produktivitas tenaga kerja adalah rasio antara produk barang/jasa dengan tenaga kerja yang digunakan, baik individu maupun kelompok, dalam satuan waktu tertentu. Rasio itu mencerminkan besaran kontribusi tenaga kerja dalam kegiatan ekonomi.
Kemnaker menghitung produktivitas tenaga kerja nasional dengan rumus jumlah produk domestik bruto (PDB) dibagi jumlah penduduk yang bekerja.
Hasilnya, pada 2018 angka produktivitas Indonesia mencapai Rp82,56 juta per tenaga kerja per tahun.
Di tahun berikutnya angka produktivitas meningkat, namun pada 2020 angkanya turun seiring dengan terjadinya pandemi Covid-19.
Pada 2021 produktivitas mulai bangkit lagi, hingga mampu mencapai Rp86,55 juta per tenaga kerja per tahun pada 2022, rekor tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Jika dihitung secara kumulatif, selama periode 2018-2022 produktivitas tenaga kerja Indonesia sudah meningkat 4,8%.
Adapun menurut analisis tim jurnalisme data Katadata, jika dirinci per sektor, tenaga kerja Indonesia bisa lebih produktif dibanding negara tetangga.
Misalnya, tenaga kerja di sektor informasi dan komunikasi Indonesia memiliki produktivitas USD 23,9 per orang per jam. Sementara di Malaysia, produktivitas tenaga kerja di sektor tersebut hanya USD 16,7 per orang per jam.
(Baca: Produktivitas Tenaga Kerja Indonesia Mampu Mengungguli Negara Tetangga)