Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata gaji atau upah yang diterima pekerja pada Agustus 2019 sebesar Rp 2,91 juta. Pekerja laki-laki dan yang berpendidikan tinggi mendapat upah lebih besar.
Komposisi berdasarkan gender masih lebih tinggi laki-laki sebesar Rp 3,17 juta. Sementara gaji yang diterima perempuan dibawah rata-rata, yaitu sebesar Rp 2,45 juta. Jika dibandingkan dengan survei sebelumnya, angka ini lebih tinggi dari Februari 2019. Rata-rata gaji pada Februari 2019 sebesar Rp 2,79 juta dengan 3,05 juta laki-laki dan 2,34 juta perempuan.
(Baca: Upah Minimum Provinsi 2020 Ditetapkan Naik 8,51 Persen)
Berdasarkan hasil survei BPS, semakin tinggi jenjang pendidikan pekerja, semakin besar kisaran gaji yang diterima. Pekerja lulusan universitas mendapatkan gaji sebesar Rp 4,58 juta, sedangkan untuk tamatan SD hanya Rp 1,8 juta. Hal ini berarti, pekerja yang berpendidikan tinggi menerima upah 2,5 kali lipat lebih tinggi dibandingkan pekerja berpendidikan SD ke bawah.
(Baca: Perbedaan Upah Buruh di Kota dan Desa)