Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi(UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 2020 sebesar 8,51 persen. Kenaikan ini berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Berdasarkan data BPS, inflasi pada tahun ini sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen. Dengan mengacu data tersebut maka UMP dan UMK tahun 2020 ditetapkan naik sebesar 8,51 persen. Kenaikan tersebut lebih tinggi dibanding kenaikan tahun ini yang hanya sebesar 8,03 persen.