Rata-rata upah yang diterima sedikit turun pada Februari 2019. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata upah sebesar Rp 2,55 juta turun 0,24 persen dibandingkan Agustus 2018.
Dibandingkan pekerja di perdesaan, pekerja di kawasan urban menerima rata-rata gaji yang lebih besar. Pekerja di kota rata-rata memperoleh pendapatan Rp 2,88 juta per bulan, sedangkan di desa menerima Rp 1,85 juta.
BPS menyebutkan, kesenjangan upah perlu mendapatkan perhatian karena dapat mendorong terjadinya perpindahan penduduk dari perdesaan ke perkotaan. Fenomena ini akan menjadikan besarnya pertumbuhan jumlah angkatan kerja di perkotaan. Hal ini berpotensi menambah pekerja di sektor informal dan jumlah pengangguran.