Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di wilayahnya.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/656/KPTS/013/2023 tertanggal 30 November 2023.
UMK 2024 di Jawa Timur berkisar antara Rp4,7 juta sampai Rp2,17 juta.
Angka tertingginya berada di Kota Surabaya, sedangkan yang terendah di Kab. Situbondo.
Berikut daftar lengkap UMK 2024 di Jawa Timur, diurutkan dari yang tertinggi sampai terendah:
- Kota Surabaya: Rp4.725.479
- Kab. Gresik: Rp4.642.031
- Kab. Sidoarjo: Rp4.638.582
- Kab. Pasuruan: Rp4.635.133
- Kab. Mojokerto: Rp4.624.787
- Kab. Malang: Rp3.368.275
- Kota Malang: Rp3.309.144
- Kota Batu: Rp3.155.367
- Kota Pasuruan: Rp3.138.838
- Kab. Jombang: Rp2.945.544
- Kab. Tuban: Rp2.864.225
- Kota Mojokerto: Rp2.832.710
- Kab. Lamongan: Rp2.828.323
- Kab. Probolinggo: Rp2.806.955
- Kota Probolinggo: Rp2.701.086
- Kab. Jember: Rp2.665.392
- Kab. Banyuwangi: Rp2.638.628
- Kota Kediri: Rp2.415.362
- Kab. Bojonegoro: Rp2.371.016
- Kab. Kediri: Rp2.340.668
- Kota Blitar: Rp2.330.000
- Kab. Tulungagung: Rp2.320.000
- Kab. Lumajang: Rp2.281.469
- Kota Madiun: Rp2.274.277
- Kab. Nganjuk: Rp2.258.455
- Kab. Blitar: Rp2.256.050
- Kab. Sumenep: Rp2.249.113
- Kab. Madiun: Rp2.243.291
- Kab. Ngawi: Rp2.241.054
- Kab. Bangkalan: Rp2.240.701
- Kab. Magetan: Rp2.238.808
- Kab. Ponorogo: Rp2.235.311
- Kab. Trenggalek: Rp2.223.163
- Kab. Pamekasan: Rp2.221.135
- Kab. Pacitan: Rp2.199.337
- Kab. Bondowoso: Rp2.183.590
- Kab. Sampang: Rp2.182.861
- Kab. Situbondo: Rp2.172.287
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun (Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 88E).
Kemudian bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, pengupahannya berpedoman pada struktur dan skala upah yang dibuat perusahaan (Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 92).
UU tersebut juga menegaskan, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 88E).
Perusahaan yang melanggar bisa dikenai sanksi pidana penjara antara 1-4 tahun, dan/atau pidana denda antara Rp100 juta-Rp400 juta (Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 88E).
Namun, UU tersebut memberi pengecualian untuk "usaha mikro" dan "usaha kecil" (Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 90B).
Dengan begitu, perusahaan skala mikro dan kecil kini tak wajib mengikuti aturan upah minimum.
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, kriteria usaha mikro adalah memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.
Kemudian kriteria usaha kecil adalah memiliki modal usaha >Rp1 miliar sampai Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau hasil penjualan tahunan >Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.
(Baca: 1.250 Perusahaan Melanggar UMP, Terbanyak di Jawa Barat)