Selanjutnya adalah pengemudi mobil, van, dan sepeda motor sebesar 7,3%. Di posisi ketiga adalah buruh pertambangan dan konstruksi sebesar 6,7%.
Jenis pekerjaan lain yang terkena PHK adalah tenaga perkantoran umum, teknisi ilmu kimia dan fisika, tenaga kebersihan dan juru bantu rumah tangga, pekerja penjualan lainnya, tenaga pengawas gedung dan kerumahtanggaan, dan pekerja kasar lainnya.
Riset tersebut dilakukan terhadap 1.105 perusahaan di 17 sektor ekonomi pada Agustus 2020 lalu. Pengambilan data dilakukan secara daring dan melalui telepon dengan metode probability sampling serta margin of error (MoE) 3,01%.