Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat berpotensi menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meningkatkan jumlah pengangguran. Padahal, tiga provinsi yang menerapkan PPKM darurat masih memiliki tingkat pengangguran terbuka (TPT) di atas rata-rata nasional sebesar 6,26%.
Banten, misalnya, memiliki TPT sebesar 9,01% pada Februari 2021. TPT di Jawa Barat mencapai 8,92% pada periode yang sama. Kemudian, TPT di Jakarta tercatat sebesar 8,51%.
Sementara, empat provinsi lainnya yang menerapkan PPKM darurat punya TPT di atas rata-rata nasional. Secara rinci, TPT di Jawa Tengah sebesar 5,96% pada Februari 2021.
Bali punya TPT sebesar 5,42%. Sedangkan, TPT di Jawa Timur dan Yogyakarta masing-masing mencapai 5,17% dan 4,28%.
Meski demikian, PPKM darurat penting untuk bisa menekan laju penularan virus corona Covid-19 yang tengah meningkat pada saat ini. Lewat PPKM darurat, tempat ibadah, mal, dan tempat wisata akan ditutup sementara.
Program bekerja dari rumah atau work from home (WFH) juga diterapkan 100% bagi sektor nonesensial. Kemudian, operasional pasar tradisional dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 20.00 dan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
Selain itu, pemerintah meningkatkan target pemeriksaan dan pelacakan kontak erat kasus corona. Masyarakat pun diimbau untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.
(Baca: Ekonomi 6 Provinsi PPKM Darurat Masih Terkontraksi pada Kuartal I-2021)