Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayahnya untuk tahun 2026, sejalan dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP).
Melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07. Angkanya naik Rp158.037,07 atau 7,28% dari UMP 2025.
Penetapan UMP tersebut telah dihitung dengan formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65%, pertumbuhan ekonomi 5,15%, serta nilai alfa 0,90.
"Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas," kata Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam siaran pers, Rabu (24/12/2025).
Kemudian UMK dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, dan nilai alfa yang bervariasi.
Luthfi menegaskan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upahnya mengikuti struktur pengupahan perusahaan.
"Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini," katanya.
Nilai UMK 2026 di Jawa Tengah berkisar antara Rp2,33 juta hingga Rp3,7 juta per bulan. UMK terbesar berada di Kota Semarang, sedangkan Kabupaten Banjarnegara paling kecil.
Berikut daftar lengkap UMK 2026 di Jawa Tengah, diurutkan dari yang terbesar:
- Kota Semarang: Rp3.701.709
- Kabupaten Demak: Rp3.122.805
- Kabupaten Kendal: Rp2.992.994
- Kabupaten Semarang: Rp2.940.088
- Kabupaten Kudus: Rp2.818.585
- Kabupaten Cilacap: Rp2.773.184
- Kabupaten Jepara: Rp2.756.501
- Kabupaten Batang: Rp2.708.520
- Kota Pekalongan: Rp2.700.926
- Kota Salatiga: Rp2.698.273,24
- Kabupaten Pekalongan: Rp2.633.700
- Kabupaten Magelang: Rp2.607.790
- Kabupaten Karanganyar: Rp2.592.154,06
- Kota Surakarta: Rp2.570.000
- Kabupaten Klaten: Rp2.538.691
- Kabupaten Boyolali: Rp2.537.949
- Kota Tegal: Rp2.526.510
- Kabupaten Sukoharjo: Rp2.500.000
- Kabupaten Pati: Rp2.485.000
- Kabupaten Tegal: Rp2.484.162
- Kabupaten Wonosobo: Rp2.455.038,01
- Kabupaten Purbalingga: Rp2.474.721,94
- Kabupaten Banyumas: Rp2.474.598,99
- Kabupaten Pemalang: Rp2.433.254
- Kota Magelang: Rp2.429.285
- Kabupaten Purworejo: Rp2.401.961,91
- Kabupaten Brebes: Rp2.400.350,47
- Kabupaten Kebumen: Rp2.400.000
- Kabupaten Grobogan: Rp2.399.186
- Kabupaten Temanggung: Rp2.397.000
- Kabupaten Rembang: Rp2.386.305
- Kabupaten Blora: Rp2.345.695
- Kabupaten Sragen: Rp2.337.700
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.335.126
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.327.813,08
(Baca: Daftar UMK 2026 di Banten, Kota Cilegon Terbesar)