Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayahnya untuk tahun 2026.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat, yang diterbitkan pada 24 Desember 2025.
(Baca: Daftar UMP 2026, Tertinggi di Jakarta)
UMK ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upahnya mengikuti struktur pengupahan perusahaan.
Setiap pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil.
Nilai UMK 2026 di Jawa Barat berkisar antara Rp2,35 juta hingga Rp5,99 juta per bulan. UMK tertinggi berada di Kota Bekasi, sedangkan yang terendah di Kabupaten Pangandaran.
Berikut daftar lengkap UMK 2026 di Jawa Barat, diurutkan dari yang tertinggi:
- Kota Bekasi: Rp5.999.443
- Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
- Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
- Kota Depok: Rp5.522.662
- Kota Bogor: Rp5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
- Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
- Kota Bandung: Rp4.737.678
- Kota Cimahi: Rp4.090.568
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
- Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
- Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926
- Kabupaten Subang: Rp3.737.482
- Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191
- Kota Sukabumi: Rp3.192.807
- Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
- Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
- Kota Cirebon: Rp2.878.646
- Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
- Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
- Kabupaten Garut: Rp2.472.227
- Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
- Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
- Kota Banjar: Rp2.361.241
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
(Baca: Tertinggi Ketiga di Jabar, Ini Pertumbuhan UMK Kabupaten Bekasi)