Menurut data BPJS Ketenagakerjaan yang diolah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), terdapat 462.241 kasus kecelakaan kerja di Indonesia sepanjang 2024.
Tercatat, kecelakaan kerja dari peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah (PU) sebanyak 423.644 kasus; bukan penerima upah (BPU) 34.364 kasus; dan jasa konstruksi 4.233 kasus.
Pada 2024, Jawa Timur menjadi provinsi dengan kasus kecelakaan kecelakaan terbanyak nasional, yakni mencapai 80.771 kasus.
Sementara, provinsi dengan kasus kecelakaan kerja terendah terdapat di Sulawesi Barat, dengan 125 kasus. Disusul Maluku 162 kasus dan Gorontalo 249 kasus.
Berikut daftar 10 provinsi dengan jumlah kasus kecelakaan kerja terbanyak nasional pada 2024:
- Jawa Timur: 80.771 kasus
- Jawa Barat: 79.768 kasus
- Jawa Tengah: 58.956 kasus
- Banten: 34.446 kasus
- Riau: 31.866 kasus
- DKI Jakarta: 29.008 kasus
- Sumatera Utara: 23.739 kasus
- Kepulauan Riau: 22.551 kasus
- DI Yogyakarta: 12.940 kasus
- Kalimantan Timur: 11.945 kasus.
Berdasarkan Permenaker Nomor 26 Tahun 2015, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit akibat kerja (PAK).
Adapun PAK adalah penyakit yang disebabkan aktivitas pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. Terdapat lima golongan penyebab PAK, yaitu:
- Golongan fisika: Suhu ekstrem, kebisingan, pencahayaan, tekanan udara, dan sebagainya.
- Golongan kimia: Bahan kimia berbentuk debu, uap, gas, larutan, dan lain-lain.
- Golongan biologi: Bakteri, virus, jamur, dan lain-lain.
- Golongan ergonomi: Aktivitas mengangkat benda berat, posisi kerja janggal, posisi kerja statis, gerak kerja repetitif, dan lain-lain.
- Golongan psikososial: Beban kerja yang terlalu banyak, pekerjaan monoton, stres akibat hubungan interpersonal di tempat kerja, lokasi kerja, dan lain-lain.
(Baca: Rata-rata Gaji Warga RI di Luar Negeri, Lulusan SD Bisa Dapat Rp7 Juta)